Gue UAS ada pertanyaan "Apa
tujuan hukum dibuat?" Ya gue jawab, "untuk mengatur masyarakat
disuatu negara agar tujuan negara tercapai". Seharusnya gue nulis perlu
tambahan menjadi PEJABAT NEGARA jadi seharusnya jawaban gue "untuk
mengatur masyarakat disuatu negara agar tujuan PEJABAT NEGARA tercapai".
Licik memang.
| Sumber : Google |
Ngomong-ngomong UU Pilkada yg udah
disahkan 2014 kemarin. Hasilnya tidak menyenangkan. Secara langsung sudah
mencederai demokrasi Indonesia. Gak salah ya, dulu banyak pengorbanan untuk
mencapai yg namanya demokrasi. Tragedi trisakti dan semanggi contohnya. Banyak
sekali yg menjadi korban, demi demokrasi terhadap pimpinan Indonesia yg
otoriter. Kasian Indonesia dihadapkan dengan masalah yg pelik.
Mungkin pejabat negara zaman sekarang sedikit demi sedikit
ingin membawa kembali Indonesia ke zaman ORDE BARU. Jahat banget tuh pejabat.
Tapi, tidak semua pejabat itu jahat.
Sebaiknya-baiknya zaman ialah zaman
sekarang. Kalau orang mengatakan bahwa zaman dulu adalah zaman yg lebih baik
dari zaman sekarang karena barang serba murah "Hello, coba bandingin sama
harga upah sekarang sama upah zaman dulu deh baru bicara konyol kaya
gituan".
Dulu kalau misalnya ada orang yg meneriakkan keadilan ke
pemerintah, gak kehitung hari dia pasti mati. Kalau zaman sekarang ada orang
meneriakkan keadilan kepada pemerintah, pasti pemerintah mencoba benahi
(sebagian).
Dan juga seseorang meneriakkan keadilan. Langsung mati,
langsung dianggap tidak terjadi apa-apa, tak ada satupun orang yg berani menggugat.
Sekarang, seseorang meneriakkan keadilan, langsung mati, pasti segenap kelompok
menggugat. Walaupun kita lihat banyak kematian aktifis tidak ditindak lanjuti
dengan akal cerdas aparat yg berwenang.
Mungkin, persamaan antara zaman
sekarang sama zaman orde baru, cuma pembangunan yg tidak merata. Dan ketidak
seimbangan pemberian jatah yg diterima suatu provinsi terhadap sumber daya alam
yg mereka hasilkan. Tapi gak itu aja sih, pasti kawan-kawan tau apa aja
kesamaan antara zaman orde baru sama zaman sekarang.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar